Tuesday, October 21, 2014

Kasus Afta

Peluang dan Ancaman Perdagangan Produk Pertanian dan Kebjiakan untuk Mengatasinya : Studi Kasus Indonesia dengan Australia dan Selandia Baru

 



ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
 
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception. 


Australia dan Selandia Baru meminta pembebasan bea masuk untuk produk-produk peternakan yang menjadi unggulan mereka seperti daging dan susu dalam kerangka kesepakatan perdagangan bebas bilateral Indonesia dengan Australia dan Selandia Baru. Sedangkan, Indonesia meminta Australia dan Selandia Baru untuk membuka pasar Tekstil dan Produk Tekstilnya (TPT). Persoalan adalah keinginan pihak Australia dan Selandia Baru memasukkan produk-produk peternakan ke Indonesia di satu pihak dan keinginan Indonesia mamasok produk TPT ke Australia dan Selandia Baru berpotensi memperlemah upaya pemerintah untuk merevitalisasi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Produk pertanian Indonesia yang potensial dan berdaya saing di Australia dan Selandia Baru sebagian merupakan produk primer dari kopi, kelapa sawit, kakao, dan karet. Keempatnya menghadapi pesaing yang sama, yaitu Malaysia dan Thailand. Meskipun impor Indonesia dari Australia dan Selandia Baru kecil, Indonesia akan menghadapi ancaman ketergantungan bahan pangan dan kerentanan bagi ekonomi peternak domestik. Rencana pembebasan bea masuk impor daging, susu, dan produk susu dari Australia dan Selandia Baru dapat berdampak buruk bagi perekonomian petani tanaman pangan, perkebunan dan peternakan di dalam negeri. Apabila Indonesia membuka pasar untuk produk pertanian dari Australia, akan ada jutaan petani yang dikorbankan dengan membanjirnya produk pertanian impor tersebut. Petani lokal harus disiapkan terlebih dulu dengan program yang mendukung serta kepastian pasar agar dapat bersaing di pasar domestik.

source: http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/index.php/publikasi/analisis-kebijakan-pertanian/369-joomla-promo33/2406-peluang-dan-ancaman-perdagangan-produk-pertanian-dan-kebjiakan-untuk-mengatasinya-studi-kasus-indonesia-dengan-australia-dan-selandia-baru

No comments:

Post a Comment