Kali ini saya akan membahas sekilas tentang kebijakan ekspor & impor.
Mengapa terdapat kebijakan ekspor impor?
Kebijakan ekspor impor pada awalnya dibuat untuk memenuhi
kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi oleh sumber daya yang ada di dalam
negeri serta untuk mengeratkan hubungan dengan negara. Kemudian
berkembang menjadi alat untuk menunjukkan eksistensi negara di dunia
internasional. Selain itu, kebijakan ekspor impor juga dapat menjadi
media transfer kebudayaan dan teknologi.
Salah satu permasalahan yang dialami oleh Indonesia dalam
menghadapi perdagangan bebas adalah sulitnya membendung terjadinya
lonjakan produk impor, sehingga mengakibatkan barang sejenis kalah
bersaing yang pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam
negeri, dan selanjutnya akan muncul dampak ikutannya seperti pemutusan
hubungan kerja, terjadinya pengangguran serta bangkrutnya industri
barang sejenis dalam negeri. Lebih-lebih Indonesia sedang mengahadapi
pasar bebas ASEAN pasca AFTA sejak tahun 2003 yang kemudian diikuti oleh
pasar bebas Cina-ASEAN melalui kesepakatan CAFTA sejak Tanggal 1
Januari tahun 2010, dan selanjutnya APEC yang akan berlaku untuk negara
berkembang pada tahun 2020.
Kini untuk mengantisipasi, pemerintah membuat kebijakan
ekspor impor yang sangat penting karena selain fungsi utamanya untuk
memenuhi kebutuhan, tetapi juga berpengaruh terhadap roda perekonomian
dalam negeri. Pemerintah harus melihat keadaan perekonomian dalam
negeri, merencanakan dan mempersiapkan serta menganalisis dampak dari
kebijakan yang akan dibuat. Kesiapan pelaku perekonomian dalam negeri
terkait kebijakan ekspor impor harus menjadi perhatian, agar kebijakan
tersebut benar-benar memberikan energi positif bagi perekonomian dalam
negeri, bukan sebaliknya yang membuat negeri ini diserbu barang-barang
impor dengan harga dan kualitas yang tidak bisa dikendalikan.
Kebijaksanaan perdagangan internasional dapat dibedakan
atas kebijaksanaan perdagangan di bidang ekspor dan kebijaksanaan
perdagangan di bidang impor.
Berikut ini kita akan membahas salah satu kebijakan ekspor
dan impor. Kebijaksanaan ekspor di dalam negeri diantaranya adalah
adalah:
1. kebijaksanaan perpajakan dalam bentuk keringanan,
pengembalian pajak atau pengenaan pejak ekspor untuk barang-barang
tertentu, misalnya pajak ekspor atas CPO (crude palm oil);
2. fasilitas kredit perbankan untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang tertentu;
3. pelaksanaan tata lakasana ekspor yang relatif mudah atau tidak berbelit-belit;
4. pemberian subsidi ekspor, seperti pemberian sertifikat ekspor;
5. pembentukan asosiasi ekspor;
6. pembentukan kelembagaan seperti bounded warehause (Kawasan Berikat Nusantara), export procesing zone, pelabuhan bebas dan lain-lain; dan
7. larangan /pembatasan ekspor, misalnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah, karena CPO merupakan bahan mentah untuk industri minyak goreng yang sangat dibutuhkan di dalam negeri.
2. fasilitas kredit perbankan untuk mendorong peningkatan ekspor barang-barang tertentu;
3. pelaksanaan tata lakasana ekspor yang relatif mudah atau tidak berbelit-belit;
4. pemberian subsidi ekspor, seperti pemberian sertifikat ekspor;
5. pembentukan asosiasi ekspor;
6. pembentukan kelembagaan seperti bounded warehause (Kawasan Berikat Nusantara), export procesing zone, pelabuhan bebas dan lain-lain; dan
7. larangan /pembatasan ekspor, misalnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah, karena CPO merupakan bahan mentah untuk industri minyak goreng yang sangat dibutuhkan di dalam negeri.
Import Gula |
kasus penyelundupan |
No comments:
Post a Comment